Politik

Dua Ibu Korban Kekerasan Aparat Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI, Soroti Kasus Andrie Yunus

×

Dua Ibu Korban Kekerasan Aparat Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI, Soroti Kasus Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus penyiraman air keras
Dua ibu korban kekerasan aparat TNI gelar aksi di MK, dukung Andrie Yunus dan desak pengusutan tuntas serta uji materi UU TNI

Topikseru.com, Jakarta – Dua perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, Eva Meliani Br Pasaribu dan Lenny Damanik, menyuarakan solidaritas terhadap Andrie Yunus yang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 8 April 2026, bertepatan dengan sidang uji materi Undang-Undang TNI dan Peradilan Militer.

Baca Juga  Aksi Tolak UU TNI Disusupi Pria Diduga Anggota Intelijen, Acungkan Pistol dan Kabur

Suara Korban: Dari Tragedi ke Solidaritas

Eva Meliani merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam dugaan pembunuhan berencana setelah rumahnya dibakar. Insiden tersebut merenggut empat nyawa, termasuk anggota keluarga korban lainnya.

Sementara itu, Lenny Damanik adalah ibu dari remaja berinisial MHS (15) yang meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan oleh oknum TNI, Sertu Reza Pahlevi. Dalam kasus ini, pelaku hanya divonis 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani proses banding di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Sebagai sesama korban, keduanya mengaku memahami rasa takut, trauma, dan ketidakadilan yang kini dialami Andrie Yunus.

“Membungkam kerja-kerja advokasi dengan kekerasan tidak boleh dibiarkan. Solidaritas adalah kekuatan kami,” tegas mereka dalam pernyataan bersama.

Desak Usut Aktor Intelektual

Tak hanya memberikan dukungan moral, Eva dan Lenny juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie hingga ke dalang utama.

Menurut mereka, keadilan tidak akan tercapai jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, termasuk penyerahan empat prajurit TNI yang diduga sebagai eksekutor.

Namun, hasil investigasi masyarakat sipil menemukan dugaan keterlibatan hingga 16 orang, baik dari unsur militer maupun sipil.

Soroti Peradilan Militer

Eva dan Lenny yang juga merupakan pemohon uji materi UU Peradilan Militer di MK menilai sistem peradilan militer selama ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Mereka menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum, bukan militer.

“Peradilan militer cenderung tertutup, tidak independen, dan minim perspektif korban. Ini berpotensi melanggengkan impunitas,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Kasus yang menimpa Andrie Yunus dinilai sebagai tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selain itu, peristiwa ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena melibatkan aparat negara dan menyasar seorang pembela HAM.

Hak atas rasa aman dan hak hidup dijamin dalam konstitusi serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga  4 Tersangka Penyiram Air Keras pada Aktivis Kontras Ditahan, LBH Medan Desak Ungkap Aktor Intelektualnya

Desakan ke Presiden hingga Komnas HAM

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sejumlah tuntutan disampaikan, antara lain:

1. Kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum
2. Presiden Prabowo Subianto diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen
3. Komnas HAM diminta menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat
4. LPSK diminta memberikan perlindungan kepada korban dan pendamping
5. MK diminta mengabulkan uji materi UU TNI dan Peradilan Militer

Mereka menegaskan, jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke aktor intelektual, maka hal tersebut menjadi bukti kegagalan negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi warganya.