Topikseru.com, Medan – Nasib pilu dialami dua pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan. Muhammad Riski dan rekannya, Pandi, diberhentikan dari pekerjaan mereka sebagai sopir dan kernet mobil pengantar makanan di SPPG Binjai 4, Jalan Menteng 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Keduanya mengaku dipecat pada Sabtu (11/4/2026) dengan alasan yang mereka nilai tidak jelas dan tidak pernah terbukti.
Bantah Tuduhan Provokasi hingga Sabotase
Riski menyebut dirinya dituduh memprovokasi guru-guru untuk berpindah ke dapur SPPG lain. Namun, ia membantah keras tudingan tersebut.
“Saya dituduh menghasut guru, tapi ketika saya minta dijelaskan siapa gurunya, saya malah dianggap melawan,” ujar Riski.
Tak hanya itu, keduanya juga dituduh terkait insiden makanan berulat yang ditemukan di salah satu sekolah mitra. Tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal karena mereka hanya bertugas sebagai pengantar.
“Ada makanan ditemukan berulat, tapi kami driver yang dituduh sabotase,” katanya.

Soroti Dugaan Upah Tak Transparan
Selain persoalan pemecatan, Riski juga mengungkap dugaan ketidakadilan dalam sistem pembayaran upah.
Dia menyebut upah kerja yang seharusnya dibayarkan untuk tiga hari justru hanya dihitung satu hari saat dicairkan.
“Awalnya dijanjikan rapelan tiga hari, tapi yang dibayar hanya satu hari,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Gizi Nasional terkait pembayaran tenaga kerja di program SPPG.
Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Masalah lain yang diungkap adalah tidak adanya perlindungan jaminan sosial selama hampir satu tahun bekerja.
Riski mengaku sempat diminta mengirim data diri untuk keperluan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga diberhentikan, ia dan rekannya tidak pernah terdaftar.
Padahal, berdasarkan regulasi program, tenaga kerja atau relawan SPPG seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik
Kedua pekerja tersebut berharap ada perhatian dari pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, atas apa yang mereka alami.
Mereka menilai pemecatan yang dilakukan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencoreng nama baik mereka.
“Kami hanya ingin nama baik kami dipulihkan dan tidak ada lagi perlakuan sewenang-wenang terhadap pekerja seperti kami,” ujar Riski.
Pihak SPPG Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Binjai 4 belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor layanan publik, khususnya terkait transparansi upah, jaminan sosial, serta mekanisme pemecatan yang adil.













