Video Viral

Ternyata, Munif Taufik Ungkap Chat Grup Mahasiswa FH UI: Klaim Hanya Pembongkar Kasus

×

Ternyata, Munif Taufik Ungkap Chat Grup Mahasiswa FH UI: Klaim Hanya Pembongkar Kasus

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa FH UI
Dalam unggahan Instagram @depok24jam, pada hari yang sama, dilaporkan sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB.

Topikseru.com, Jakarta – Terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan kegiatan sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berujung ricuh, pada Selasa (14/4/2026).

Dalam unggahan Instagram @depok24jam, pada hari yang sama, dilaporkan sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam,” tulis postingan tersebut.

Pada video yang beredar, suasana sempat memanas saat para peserta mencoba mendekat, merekam, dan melontarkan kecaman.

“Meski para terduga masuk melalui pintu belakang, identitas mereka tetap terungkap di dalam forum,” terangnya.

Atas kasus ini, pihak BEM FH UI menyatakan forum ini menjadi ruang pertanggungjawaban moral.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik.

Salah satu nama yang mencuat adalah Munif Taufik, yang diketahui menyebarkan tangkapan layar percakapan grup internal mahasiswa.

Munif mengaku merupakan bagian dari grup tersebut sejak awal pembentukannya. Ia menjelaskan, grup itu semula dibuat sebagai media komunikasi antar penghuni kos.

Namun, menurut keterangannya, arah pembicaraan di dalam grup berubah seiring waktu dan diduga memuat konten yang tidak pantas.

Klaim Tidak Terlibat Pelecehan

Dalam forum sidang kampus yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, Munif menyatakan dirinya sebagai pihak yang membongkar kasus tersebut. Ia menyebut dirinya sebagai whistleblower.

Secara umum, istilah whistleblower merujuk pada individu yang mengungkap pelanggaran tanpa terlibat langsung dalam tindakan tersebut.

Munif menegaskan langkah yang diambilnya bertujuan membuka fakta yang terjadi. Ia juga menyatakan tidak melakukan tindakan yang melanggar.

Respons Publik dan Perdebatan Status

Meski demikian, pandangan berbeda muncul dari warganet. Sejumlah pihak menilai Munif tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai whistleblower.

Dinilai ikut terlibat dalam percakapan vulgar
Diduga berpartisipasi dalam konten yang melecehkan
Disebut lebih tepat sebagai justice collaborator
Istilah justice collaborator biasanya merujuk pada pihak yang turut terlibat, namun bekerja sama untuk mengungkap kasus.

Baca Juga  Sebelum Kasus Viral! Mahasiswa FH UI Akui Chat Bernada Pelecehan, Permintaan Maaf Disampaikan

Kasus Libatkan 16 Mahasiswa

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI di media sosial. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual verbal.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 16 mahasiswa yang terlibat dalam percakapan tersebut.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik setelah isi percakapan dalam grup chat tersebar luas di media sosial.

Percakapan tersebut berisi candaan bernuansa asusila yang diduga ditujukan kepada mahasiswi, memicu reaksi keras dari kalangan internal kampus maupun masyarakat luas.

Sidang Terbuka dan Permintaan Maaf

Pihak kampus merespons dengan menggelar forum terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam forum tersebut, para mahasiswa yang terlibat diminta memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Permintaan maaf disampaikan di hadapan publik kampus sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak pantas dan melanggar norma.

Daftar Mahasiswa yang Terlibat

Sejumlah nama mahasiswa disebut terlibat dalam percakapan tersebut, di antaranya:

Irfan Khalis
Keona Ezra Pangestu
Mohammad Deyca Putratama
Reyhan Fayyaz Rizal
Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
Munif Taufik
Priya Danuputranto Priambodo
Dipatya Saka Wisesa
Muhammad Kevin Ardiansyah
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
Muhammad Nasywan Azizullah
Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
Anargya Hay Fausta Gitaya
Nadhil Zahran Fernandi
Rifat Bayuadji Susilo
Rafi Muhammad

Nama-nama tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan berbagai organisasi kemahasiswaan di lingkungan FH UI, mulai dari pengurus inti hingga calon panitia kegiatan kampus.

Sanksi Organisasi dan Ancaman Akademik

Menyikapi kasus ini, organisasi internal kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan para mahasiswa yang terlibat dari posisi mereka.

Selain sanksi organisasi, pihak kampus juga tengah mempertimbangkan sanksi akademik berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan atau drop out (DO) sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut.