Topikseru.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mempercepat realisasi kebijakan strategis nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah mempercepat eksekusi program prioritas di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
Airlangga Pimpin Satgas Ekonomi
Dalam struktur organisasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I. Sementara posisi Ketua II diisi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Adapun jajaran wakil ketua melibatkan sejumlah menteri kunci, di antaranya:
- Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I
- Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II
- Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua III
Satgas ini juga diperkuat oleh puluhan pejabat strategis lintas kementerian dan lembaga, termasuk Tito Karnavian, Bahlil Lahadalia, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Fokus Percepatan Program dan Stimulus Ekonomi
Mengacu pada Keppres, satgas memiliki mandat utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah, antara lain:
- Paket kebijakan ekonomi
- Program stimulus ekonomi
- Program prioritas nasional lintas kementerian
- Program utama berbasis arahan Presiden
Selain itu, satgas juga bertugas merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran.
Poin penting lainnya adalah kewenangan satgas dalam menyelesaikan hambatan strategis melalui langkah terobosan yang cepat dan tepat.
Perkuat Koordinasi dan Efektivitas Kebijakan
Dalam pelaksanaannya, satgas dapat membentuk kelompok kerja (pokja) dan sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan.
Rapat koordinasi dijadwalkan minimal sekali dalam dua bulan, dengan laporan kinerja disampaikan kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sinyal Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan satgas ini mencerminkan strategi pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, pemerintah berharap implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, responsif terhadap dinamika global, serta mampu mendorong realisasi investasi dan konsumsi domestik.
Seluruh pembiayaan operasional satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku.













