Topikseru.com, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia.
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho membenarkan penangkapan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut.
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
“Mereka ditangkap dalam rangkaian Operasi Saber Bersinar selama April hingga Mei 2026,” ujar Tatar, Selasa (19/5/2026).
Tiga Tersangka Masih Satu Keluarga
Adapun para tersangka yang diamankan yakni:
- Zulfikram Nasution
- Imas Pramitha
- Nizam Abdilah
BNNP Sumut menyebut Zulfikram dan Imas merupakan pasangan suami istri, sedangkan Nizam merupakan keponakan dari Zulfikram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sejumlah titik di Kota Medan.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Petugas pertama kali menangkap Zulfikram Nasution di rumahnya yang berada di Jalan Tangkung Bongkar II, kawasan Tegal Sari Mandala, Medan.
Saat penangkapan berlangsung, petugas turut mengamankan Nizam Abdilah.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.
Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap Imas Pramitha yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang Bukti 2 Kg Sabu dan 6.161 Butir Ekstasi
Dari penggeledahan di dua lokasi berbeda itu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa:
- 2 kilogram sabu-sabu
- 6.161 butir pil ekstasi
BNNP Sumut menduga narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia.
“Pengendali narkotika ini berasal dari Malaysia dan masih kami dalami,” kata Tatar.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BNNP Sumut menegaskan para pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Satu keluarga ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Tatar.
Medan Masih Jadi Jalur Rawan Narkoba
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa Kota Medan masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika di Indonesia.
Posisi geografis Sumatera Utara yang dekat dengan jalur perairan internasional disebut kerap dimanfaatkan sindikat narkoba lintas negara untuk memasok barang haram ke Indonesia.
BNNP Sumut memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan memburu jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.












