Topikseru.com, Medan – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non-subsidi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan mencakup produk Bright Gas serta elpiji kemasan besar 50 kg.
Penyesuaian harga ini menjadi bagian dari respons terhadap tekanan harga energi global yang masih tinggi, sekaligus mengikuti mekanisme pasar untuk produk non-subsidi.
Rincian Harga Terbaru Bright Gas di Sumbagut
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi kepada agen LPG Non-PSO, berikut perubahan harga Bright Gas:
Bright Gas 5,5 kg: dari Rp 94.000 → Rp 111.000 per tabung
Bright Gas 12 kg: dari Rp 194.000 → Rp 230.000 per tabung
Kenaikan ini berlaku di wilayah retail Sumbagut yang meliputi:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
Harga LPG 50 Kg Ikut Terkerek
Selain Bright Gas, elpiji kemasan 50 kg juga mengalami kenaikan dengan kisaran harga berbeda di tiap wilayah:
- Aceh: Rp 1.069.000 – Rp 1.103.000
- Sumatera Utara: Rp 1.075.000 – Rp 1.082.000
- Sumatera Barat: Rp 1.066.000 – Rp 1.076.000
- Riau: Rp 1.065.000 – Rp 1.080.000
- Kepulauan Riau: Rp 958.000 – Rp 1.091.000 (belum termasuk PPN)
LPG 3 Kg Tetap Stabil, Pemerintah Lindungi Masyarakat Rentan
Di tengah kenaikan harga LPG non-subsidi, pemerintah memastikan harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Negara hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya masyarakat yang tidak mampu,” ujar Bahlil.
Dia menambahkan bahwa LPG non-subsidi mengikuti harga pasar, sementara LPG 3 kg tetap dikendalikan pemerintah melalui skema subsidi.
Dipicu Gejolak Global dan Harga Energi Dunia
Kementerian ESDM menyebut kenaikan ini dipengaruhi lonjakan harga LPG dunia, yang terdampak gangguan distribusi energi global, khususnya akibat konflik di Timur Tengah.
Kondisi tersebut memengaruhi rantai pasok dan harga impor LPG, mengingat Indonesia masih bergantung pada pasokan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Arahan Presiden: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Pemerintah juga menegaskan LPG subsidi 3 kg harus digunakan secara tepat sasaran. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli kelompok rentan.
Masyarakat mampu diimbau beralih ke LPG non-subsidi sebagai bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan subsidi energi nasional.
Di tengah kenaikan harga, pemerintah memastikan stok LPG nasional tetap dalam kondisi aman. Diversifikasi sumber impor juga telah dilakukan, termasuk pembukaan pasokan baru dari Rusia.
“Posisi stok elpiji kita saat ini berada di atas standar minimum nasional,” kata Bahlil.













