Topikseru.com, Medan – Seorang pria bernama Boby Rahman Pohan didakwa melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Erik Pohan Dabuke, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu cekcok saat minum tuak.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026) sore.
Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa bermula pada Minggu (16/11/2025) di sebuah lapo tuak di kawasan Medan Timur.
Saat itu, terdakwa Boby datang lebih dulu bersama temannya. Beberapa jam kemudian, korban Erik tiba dan ikut minum sambil bernyanyi lagu Batak.
Namun suasana berubah saat terdakwa mencoba mengiringi nyanyian korban dengan mengetuk meja menggunakan jari. Korban merasa terganggu dan langsung menepis tangan terdakwa.
“Korban tidak senang dan mengatakan suara tersebut mengganggu suasana,” ujar jaksa dalam persidangan.
Ucapan itu membuat terdakwa tersinggung. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, Boby meninggalkan lokasi dan menuju jembatan tak jauh dari lapo.
Siapkan Senjata dari Pecahan Lampu
Di atas jembatan, terdakwa memecahkan empat lampu neon hingga menjadi serpihan kaca tajam. Ia kemudian memanggil korban dan menantangnya untuk berduel.
Korban yang terpancing emosi naik ke jembatan sambil membawa batu. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya berkelahi.
“Saat korban mencoba melarikan diri, terdakwa mengambil pecahan lampu neon,” ungkap jaksa.
Korban Tewas dengan Luka Tusuk
Dalam perkelahian tersebut, terdakwa menikam korban di bagian belakang telinga kiri dan menusuk leher korban sebanyak dua kali.
Korban yang terluka parah sempat berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya tersungkur dan meninggal dunia akibat luka tusuk.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya polisi menangkap tersangka di kawasan Medan Barat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Boby Rahman Pohan dengan dakwaan alternatif:
Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subsider Pasal 466 ayat (3) UU yang sama
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.













