Topikseru.com, Medan – Seorang pelaku begal dalam angkutan umum di Kecamatan Belawan, Kota Medan, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AY (22) diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Mengatur Sirait, mengungkapkan bahwa pelaku bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, AY tercatat sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
“Berdasarkan pemeriksaan, ada empat laporan terkait pelaku di Polsek Belawan. Seluruhnya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Mengatur, Kamis (23/4/2026).
Pelaku Dikenal Sadis, Selalu Bawa Senjata Tajam
Polisi menyebut AY tergolong pelaku yang nekat dan tidak segan melukai korban. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk mengancam.
“Pelaku beraksi menggunakan senjata tajam. Jika korban melawan, pelaku tidak ragu melukai,” ungkapnya.
Aksi terakhir AY dilakukan di depan sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bahari, Belawan. Saat itu, pelaku menodongkan pisau kepada korban berinisial AH yang sedang menaiki angkutan umum nomor 81.
Korban dipaksa menyerahkan barang berharga di bawah ancaman kekerasan.
Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Mengatur.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi Dalami Kemungkinan Aksi Lain
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat rekam jejak pelaku yang cukup panjang di wilayah Belawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat tingginya risiko kejahatan jalanan, khususnya di angkutan umum.













