Topikseru.com, Batang – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral bertajuk “Bandar Bergetar” dan “Bandar Memanas” yang memicu keresahan publik. Video tersebut memperlihatkan sepasang muda-mudi dalam situasi tidak pantas dan diduga direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui, pemeran dalam video tersebut merupakan pasangan kekasih berinisial TA (19) dan SE (26), warga Kecamatan Bandar. Video yang awalnya diduga sebagai dokumentasi pribadi itu menyebar luas tanpa kendali hingga menjadi konsumsi publik.
Viral dari Telegram, Menyebar ke Berbagai Platform
Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut pertama kali muncul pada Sabtu (18/4/2026) melalui akun anonim di aplikasi Telegram. Dalam waktu singkat, tautan video menyebar ke berbagai platform lain seperti X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga TikTok.
Fenomena ini langsung menjadi perbincangan luas, terutama di kalangan masyarakat Batang yang mengenali sosok dalam video tersebut.
Polisi Lakukan Klarifikasi dan Penyelidikan
Menanggapi viralnya konten tersebut, Polres Batang bergerak cepat. Kedua pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengungkap bagaimana video yang bersifat pribadi bisa tersebar ke publik.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Dugaan Kebocoran Konten Pribadi
Dari hasil awal penyelidikan, video tersebut diduga direkam oleh pihak laki-laki saat keduanya masih berpacaran. Namun, konten itu kemudian bocor dan menyebar luas tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak ketiga yang berperan dalam distribusi video tersebut.
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” tegas Maulidya.
Pasangan Dikabarkan Menikah
Di tengah polemik yang berkembang, beredar informasi bahwa kedua keluarga telah mengambil langkah kekeluargaan dengan menikahkan pasangan tersebut pada Minggu (19/4/2026).
Pernikahan itu disebut sebagai upaya meredam gejolak sosial di masyarakat.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.
Ancaman UU ITE bagi Penyebar
Polisi mengingatkan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang terbukti menyebarkan video dapat dikenai sanksi pidana.
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Maulidya.
Polres Batang mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera menghapus jika masih menyimpannya. Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan risiko penyalahgunaan konten pribadi.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap sumber awal penyebaran serta konstruksi perkara secara menyeluruh.













