Topikseru.com, Medan – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), menghadapi tuntutan berat dalam kasus peredaran narkotika jenis kokain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Jaksa Sinta Ayu Lestari menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dengan ketua Monita Br Sitorus.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Polda Sumatera Utara pada 1 April 2025. Saat itu, petugas menangkap dua tersangka lain di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 170 gram kokain.
Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan yang lebih besar, termasuk sosok berinisial Laudin yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sarboini. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk membongkar jaringan tersebut.
Transaksi Gagal di Pinggir Sungai
Pada Agustus 2025, petugas bertemu dengan Sarboini dan Muhammad Yasir di wilayah Aceh Tamiang. Dalam pertemuan itu, Yasir menghubungi seorang pria bernama Daus (DPO) yang menawarkan kokain seharga Rp160 juta.
Transaksi rencananya berlangsung di kawasan tangkahan, pinggir sungai Desa Kampung Baru, Seruway. Namun, situasi berubah saat para pelaku mulai mencurigai keberadaan petugas yang menyamar.
Sarboini dan Daus nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Petugas menangkap Sarboini, sementara Daus lolos dan hingga kini masih buron.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit ponsel milik terdakwa.
Imbalan Rp 10 Juta Jadi Motif
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa mengaku hanya berperan sebagai perantara jual beli narkotika. Pemberi perintah menjanjikan mereka imbalan sebesar Rp 10 juta jika berhasil menjual barang tersebut.
Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tetap termasuk dalam kategori peredaran narkotika skala besar yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.












