Topikseru.com, Medan – Sidang perdana kasus kematian seorang warga akibat tembakan roket parasut saat tawuran di kawasan Belawan resmi digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19) didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya korban M. Dian Iqbal Saragih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane mengungkapkan, insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
“Peristiwa bermula saat bentrokan antara dua kelompok pemuda terjadi di lokasi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kronologi: Roket Parasut Jadi Senjata Mematikan
Menurut jaksa, sekitar 15 menit setelah bentrokan pecah, terdakwa ikut bergabung dalam aksi tawuran. Dalam kondisi ricuh, seorang pria berinisial Kesar (DPO) datang membawa dua roket parasut yang diduga diperoleh dari pihak lain.
Salah satu roket kemudian diberikan kepada terdakwa.
Terdakwa disebut sempat membaca petunjuk penggunaan sebelum akhirnya menembakkan roket tersebut secara mendatar ke arah kelompok lawan. Ia juga menyalakan roket kedua ke udara.
Namun, tembakan pertama justru berujung fatal.
“Proyektil mengenai korban yang sedang berada di sekitar lokasi, tepatnya saat mengambil mobil,” kata jaksa.
Akibatnya, korban mengalami luka serius setelah proyektil menghantam punggung kiri hingga menembus bagian depan tubuh. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Hasil Autopsi: Luka Fatal di Organ Vital
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka tembak masuk di punggung kiri yang merusak paru-paru dan jantung. Selain itu, ditemukan patah tulang iga serta benda asing berupa proyektil suar di dalam rongga dada.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian korban disebabkan langsung oleh tembakan roket parasut yang dilepaskan terdakwa.
Terdakwa Sempat Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Usai insiden tersebut, terdakwa dilaporkan panik. Ia membakar pakaian yang dikenakannya saat kejadian, kemudian melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan.
Langkah tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet. Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.












