Daerah

Pat Gulipat Nama 23 Staf Panwaslu di Tapteng

×

Pat Gulipat Nama 23 Staf Panwaslu di Tapteng

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Bawaslu Tapteng, Divisi Kehumasan, Setiawati Simanjuntak. Foto: Dokumentasi Pribadi
Pimpinan Bawaslu Tapteng, Divisi Kehumasan, Setiawati Simanjuntak. Foto: Dokumentasi Pribadi

Ringkasan Berita

  • Dalam siaran pers itu menjelaskan kronologi pembentukan sekretariat Panwaslu non PNS di 20 Kecamatan, untuk Pemilihan…
  • Sebanyak 23 nama staf Panwaslu di daerah ini mendapat gaji tanpa bekerja, sementara 23 nama staf yang bekerja, sebali…
  • Menurut Bawaslu, pihaknya telah melakukan proses perekrutan para staf, mulai dari verivikasi keterpenuhan syarat dan …

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penetapan staf Panwaslu di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai persoalan. Sebanyak 23 nama staf Panwaslu di daerah ini mendapat gaji tanpa bekerja, sementara 23 nama staf yang bekerja, sebaliknya malah tidak dapat gaji.

Persoalan ini diungkap langsung oleh Bawaslu Tapanuli Tengah dalam siaran pers yang mereka sebarkan kepada awak media, dan diterima Topikseru.com, Jumat (23/8). Divisi Humas Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak, membenarkan siaran pers tersebut.

Dalam siaran pers itu menjelaskan kronologi pembentukan sekretariat Panwaslu non PNS di 20 Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Menurut Bawaslu, pihaknya telah melakukan proses perekrutan para staf, mulai dari verivikasi keterpenuhan syarat dan kemudian pengajuan nama staf yang telah memenuhi syarat atau MS.

Sekretariat Bawaslu Tapteng kemudian mengirimkan nama staf tersebut kemudian kepada Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng, untuk selanjutnya mengirimkannya ke Bawaslu Sumatera Utara.

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Koordinator Sekretariatnya belum defenitif. Sehingga, penetapan keputusan pengangkatan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS masih menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, atas usulan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Rapat Pleno.

Atas usulan tersebut, lantas Bawaslu Sumut menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. SK itu, tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Kapolres Tapteng: Hormati Keputusan Bawaslu

“(SK) yang kami ketahui pada minggu kedua bulan Juli 2024,” beber Setiawati.

Terungkap Terdapat 23 Nama Staf Bukan Usulan Bawaslu Tapteng

Dari hasil pencermatan Bawaslu Tapteng, serta laporan dari Ketua dan Panwaslu Kecamatan, terdapat 23 orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS dari 10 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, merupakan nama-nama baru.

Setiawati menyebut, nama-nama tersebut bukan berasal dari Pleno Panwaslu Kecamatan maupun Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kelengkapan persyaratan nama-nama tersebut, tidak pernah diverifikasi dan tidak pernah diajukan sebagai Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS baik sebagai Tenaga Pelaksana maupun Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan.

“Sampai saat ini ada dua puluh tiga orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS yang sudah bekerja sejak bulan Juni 2024 (pada tahapan Coklit) hingga saat ini. Namun belum mendapat SK dan belum mendapat honor. Sementara 23 orang yang baru, yang terdapat namanya di SK, belum bekerja namun sudah menerima honor bulan Juli 2024,” urainya.

Sudah Menyurati Bawaslu Sumut

Terkait masalah ini Bawaslu Tapteng menindaklanjuti dan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Telepon. Tidak itu saja, Bawaslu Tapteng juga telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali. Melampirkan bukti SK dan berita-berita acara terkait Pleno Bawaslu.

Bahkan beber Setiawati, Senin 29 Juli 2024 pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis. Menurutnya, Aswin langsung menelepon Kasek Bawaslu Provsu untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Karena masalah tersebut tak kunjung selesai, tanggal 20 Agustus 2024, Bawaslu Tapteng menyurati Bawaslu RI, memohon bantuan penyelesaian. Kendati, persoalan tersebut kini kian memanas dan menjadi obrolan di media sosial.

Bawaslu pun meminta, para yang sudah bekerja namun belum mendapat SK dan belum mendapat honornya, bersabar menunggu proses penyelesaian masalah.

“Semua indah pada waktunya,” tutup siaran pers itu. (Topikseru.com)

Editor: Muklis