Pat Gulipat Nama 23 Staf Panwaslu di Tapteng

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Tapteng, Divisi Kehumasan, Setiawati Simanjuntak. Foto: Dokumentasi Pribadi

Pimpinan Bawaslu Tapteng, Divisi Kehumasan, Setiawati Simanjuntak. Foto: Dokumentasi Pribadi

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penetapan staf Panwaslu di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai persoalan. Sebanyak 23 nama staf Panwaslu di daerah ini mendapat gaji tanpa bekerja, sementara 23 nama staf yang bekerja, sebaliknya malah tidak dapat gaji.

Persoalan ini diungkap langsung oleh Bawaslu Tapanuli Tengah dalam siaran pers yang mereka sebarkan kepada awak media, dan diterima Topikseru.com, Jumat (23/8). Divisi Humas Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak, membenarkan siaran pers tersebut.

Dalam siaran pers itu menjelaskan kronologi pembentukan sekretariat Panwaslu non PNS di 20 Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bawaslu, pihaknya telah melakukan proses perekrutan para staf, mulai dari verivikasi keterpenuhan syarat dan kemudian pengajuan nama staf yang telah memenuhi syarat atau MS.

Baca Juga  Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

Sekretariat Bawaslu Tapteng kemudian mengirimkan nama staf tersebut kemudian kepada Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng, untuk selanjutnya mengirimkannya ke Bawaslu Sumatera Utara.

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Koordinator Sekretariatnya belum defenitif. Sehingga, penetapan keputusan pengangkatan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS masih menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, atas usulan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Rapat Pleno.

Atas usulan tersebut, lantas Bawaslu Sumut menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. SK itu, tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru