TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penetapan staf Panwaslu di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai persoalan. Sebanyak 23 nama staf Panwaslu di daerah ini mendapat gaji tanpa bekerja, sementara 23 nama staf yang bekerja, sebaliknya malah tidak dapat gaji.
Persoalan ini diungkap langsung oleh Bawaslu Tapanuli Tengah dalam siaran pers yang mereka sebarkan kepada awak media, dan diterima Topikseru.com, Jumat (23/8). Divisi Humas Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak, membenarkan siaran pers tersebut.
Dalam siaran pers itu menjelaskan kronologi pembentukan sekretariat Panwaslu non PNS di 20 Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bawaslu, pihaknya telah melakukan proses perekrutan para staf, mulai dari verivikasi keterpenuhan syarat dan kemudian pengajuan nama staf yang telah memenuhi syarat atau MS.
Sekretariat Bawaslu Tapteng kemudian mengirimkan nama staf tersebut kemudian kepada Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng, untuk selanjutnya mengirimkannya ke Bawaslu Sumatera Utara.
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Koordinator Sekretariatnya belum defenitif. Sehingga, penetapan keputusan pengangkatan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS masih menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, atas usulan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Rapat Pleno.
Atas usulan tersebut, lantas Bawaslu Sumut menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. SK itu, tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya