Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan, Berkas Dilimpahkan ke PN Medan

×

Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan, Berkas Dilimpahkan ke PN Medan

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi
Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Tim JPU saat melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan. Foto: Dok Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

Ringkasan Berita

  • "Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,…
  • Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat lima tersangka.
  • Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) ber…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (27/8).

Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat lima tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).

Lalu Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). Pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut, berinsial MY (39).

Yus menjelaskan, pihaknya masih menunggu Pengadilan untuk menetapkan formasi Majelis Hakim yang akan menggelar persidangan.

“Masih belum tahu (jadwal sidangnya-red), ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. (JPU yang akan sidang nanti-red) dari Cabjari Pancur Batu semuanya, (termasuk) saya dan anggota,” terang Yus.

Berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik, dugaan korupsi pembangunan pagar UINSU, memyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 juta. Kemudian, pada pembangunan gapura sebesar Rp365 juta. Dan total keseluruhan mencapai Rp795 juta.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cr3/Topikseru.com)

Baca Juga  Terlibat Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan

Editor: Damai Mendrofa