Hukum & Kriminal

Nekat Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

×

Nekat Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pencurian besi Stadion Teladan
Para terdakwa kasus pencurian besi stadion Teladan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (16/4/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Empat pria di Kota Medan harus menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan pencurian besi secara berulang di proyek pembangunan Stadion Teladan. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/2026) sore.

Keempat terdakwa masing-masing Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54). Mereka diduga menjalankan aksi pencurian sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Baca Juga  Kasus Pencurian Tabung Gas di Medan: Jukir & IRT Bobol Kios Becak, Rugikan Korban Rp600 Ribu

Modus Gunakan Bambu Berkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar mengungkapkan, para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya.

“Mereka menggunakan bambu yang ujungnya diberi kait besi untuk menarik material dari dalam proyek,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan metode yang sama, menyasar besi konstruksi yang berada di dalam area proyek.

Aksi Berulang, Dilakukan Berkali-kali

Dalam dakwaan disebutkan, pencurian pertama terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, para terdakwa berhasil membawa kabur sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu, dan hasilnya dibagi rata.

Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan mencuri 21 kilogram besi senilai Rp73.500. Aksi berlanjut pada 13 Oktober 2025, dengan hasil dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual Rp38.500.

Tak berhenti di situ, di hari yang sama pada dini hari, para terdakwa kembali melakukan pencurian dan membawa 15 kilogram besi senilai Rp 52.500.

Baca Juga  Pencurian Besi Rel Kereta di Asahan, PT KAI Sumut: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penumpang

Kerugian Capai Rp 50 Juta

Akibat aksi berulang tersebut, pihak proyek pembangunan Stadion Teladan disebut mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

“Para terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Nababan menunda sidang hingga pekan depan.

Sidang lanjutan akan beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.