Topikseru.com, Medan – Gangguan besar pada sistem kelistrikan interkoneksi Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) masih berdampak di sejumlah wilayah hingga Sabtu siang. Pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatra memicu gangguan aktivitas masyarakat, layanan usaha, hingga komunikasi di berbagai daerah di Pulau Sumatra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gangguan diduga berasal dari kerusakan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV pada jalur Rumai–Muaro Bungo. Kerusakan itu disebut memengaruhi stabilitas sistem kelistrikan Sumatra secara menyeluruh.
Sejumlah provinsi terdampak antara lain Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, hingga Riau. Di beberapa wilayah, listrik dilaporkan padam selama berjam-jam tanpa kepastian waktu pemulihan normal.
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrikan tersebut. PLN juga menyebut proses penormalan dilakukan secara bertahap dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan.
PERMEDSU Kritik PLN
Di tengah proses pemulihan, Ketua Umum PERMEDSU Ahmad Sanusi menilai blackout massal ini menunjukkan lemahnya perlindungan hak konsumen dalam layanan kelistrikan nasional.
Menurut dia, selama ini pelanggan selalu diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu. Bahkan, keterlambatan pembayaran dapat berujung pada denda hingga pemutusan sambungan listrik.
“Kalau masyarakat telat bayar listrik, langsung didenda bahkan listrik dicabut. Tapi ketika terjadi blackout massal seperti ini yang merugikan masyarakat luas, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen?” ujar Ahmad Sanusi, Sabtu (23/5/2026).
Dia mengatakan PLN seharusnya tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga mempertimbangkan bentuk tanggung jawab konkret kepada pelanggan terdampak.
Menurutnya, Pemadaman Massal bukan sekadar gangguan teknis biasa karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“Aktivitas masyarakat lumpuh, komunikasi terganggu, makanan rusak, pelaku usaha mengalami kerugian. Seharusnya ada mekanisme ganti rugi kepada konsumen karena ini bentuk kegagalan pelayanan,” kata Ahmad Sanusi.
Hak Konsumen Dinilai Harus Dilindungi
Ahmad Sanusi menegaskan masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan listrik yang stabil dan layak, sebagaimana kewajiban mereka membayar tagihan kepada PLN.
Dia mengingatkan agar aturan pelayanan publik tidak hanya berlaku tegas kepada masyarakat, tetapi juga terhadap penyedia layanan ketika terjadi kegagalan sistem.
“Jangan sampai aturan hanya keras kepada rakyat, sementara saat sistem PLN gagal total masyarakat hanya diminta memahami keadaan. Hak konsumen juga harus dilindungi,” ujarnya.
Penyebab Blackout Sumatra dan Proses Pemulihan
Secara teknis, fenomena blackout dapat terjadi akibat gangguan berantai dalam jaringan transmisi listrik. Ketika satu jalur utama mengalami gangguan, beban listrik akan berpindah ke jalur lain sehingga memicu sistem proteksi otomatis memutus aliran listrik secara massal untuk mencegah kerusakan lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemulihan listrik masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak di Sumatra.
PLN menyatakan penormalan dilakukan secara bertahap sambil memastikan keamanan sistem interkoneksi tetap terjaga.












