Topikseru.com, Padang Lawas – Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial MFN dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana Pelecehan seksual terhadap seorang Peserta Magang berinisial SS (23).
Kasus tersebut kini ditangani Polres Padang Lawas setelah korban melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindakan asusila yang dialaminya selama menjalani aktivitas magang di kantor tersebut.
Korban mengaku mengalami trauma mendalam akibat dugaan pelecehan yang disebut terjadi selama dua hari berturut-turut pada 26 dan 27 Maret 2026.
Diduga Manfaatkan Situasi Kantor Sepi
Kuasa hukum korban, Juanda, S.H., mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi kantor yang sepi akibat penerapan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Menurut Juanda, insiden pertama terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, ketika korban diminta mengantarkan makanan ke ruang kerja pelaku.
Saat berada di ruangan tersebut, pelaku diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban melalui resleting celana dalam kondisi ereksi.
“Korban mengalami tekanan psikis dan ketakutan akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku,” ujar Juanda dalam keterangannya.
Korban Mengaku Dipaksa Masuk Ruangan Pelaku
Peristiwa kedua disebut terjadi keesokan harinya, Jumat, 27 Maret 2026. Pelaku diduga kembali membujuk korban masuk ke ruang kerjanya dengan alasan ingin mengajari cara pendaftaran haji.
Padahal, menurut korban, tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya selama magang.
Korban mengaku sempat menolak karena merasa tidak nyaman berada berdua di ruangan bersama pelaku. Namun, pelaku disebut terus mendesak hingga korban akhirnya masuk ke dalam ruangan.
Di dalam ruangan itu, korban mengaku kembali mengalami tindakan pelecehan hingga membuatnya berteriak, menangis, dan berlari keluar untuk mencari pertolongan.
Korban Minta Keadilan
Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026), SS membenarkan seluruh peristiwa yang dialaminya.
Dengan suara bergetar, korban mengaku masih mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
“Saya merasa sangat malu dan takut. Saya hanya menuntut keadilan agar hal ini tidak terulang kembali dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya,” ujar SS.
Selain membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/POLDA SUMATERA UTARA, korban juga telah melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara sejak 1 April 2026.
Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima tanggapan konkret dari pihak instansi.
Kuasa Hukum Soroti Sikap Pasif Instansi
Kuasa hukum korban menilai lambatnya respons internal instansi menunjukkan adanya pengabaian terhadap perlindungan korban serta kode etik aparatur sipil negara.
Pihaknya mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan internal terhadap MFN sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Instansi tidak boleh abai. Ada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang harus dijalankan,” kata Juanda.
Dia meminta agar sanksi etik dan disiplin dijatuhkan secara transparan dan profesional apabila dugaan pelanggaran terbukti.
BKN Regional VI Medan Mulai Ambil Langkah
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Medan disebut telah merespons dengan mengeluarkan surat resmi terkait permintaan klarifikasi dan tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin oknum PPPK tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum dan pemeriksaan internal dapat berjalan transparan sehingga korban memperoleh keadilan.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini juga memicu perhatian publik karena dinilai mencoreng citra pelayanan publik serta menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap peserta magang di lingkungan instansi pemerintahan.












