TOPIKSERU.COM, – Jika Cuma ada 1 pasangan calon yang mendaftarkan diri pada Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Ketentuan tersebut diatur PKPU Nomor 10 tahun 2024, dalam Pasal 135. Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon itu akan berlangsung selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya