Topikseru.com – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi Kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Aturan baru ini mewajibkan calon pelanggan kartu SIM baru melakukan verifikasi identitas menggunakan biometrik wajah saat registrasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dengan aturan baru ini, mekanisme Registrasi Kartu SIM yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) kini diperkuat dengan verifikasi biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan.
Registrasi SIM Biometrik Berlaku Nasional Mulai Juli 2026
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan masa transisi bagi operator seluler telah selesai. Mulai 1 Juli 2026, seluruh operator wajib menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh untuk pelanggan baru.
Menurut Edwin, setelah tanggal tersebut tidak ada lagi dispensasi bagi operator untuk menggunakan sistem registrasi lama.
“1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers pemberlakuan registrasi biometrik di Jakarta, Jumat (29/5/2026), seperti dikutip dari Kompas.
Artinya, setiap pelanggan yang membeli kartu SIM baru nantinya harus melakukan pemindaian wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah sebelum nomor dapat diaktifkan.
Pengguna Lama Belum Wajib Registrasi Ulang
Meski aturan registrasi SIM pakai face recognition mulai berlaku nasional, kewajiban tersebut sementara hanya diterapkan bagi pelanggan baru.
Sementara itu, pengguna kartu SIM yang sudah aktif saat ini belum diwajibkan mengikuti registrasi biometrik ulang. Pemerintah masih menerapkan skema sukarela atau voluntary bagi pelanggan lama.
Edwin menjelaskan kebijakan tersebut dipilih untuk memastikan kesiapan infrastruktur operator seluler dan sistem pendukung lainnya sebelum cakupan diperluas.
Saat ini, jumlah nomor telepon yang tercatat di Indonesia mencapai sekitar 295 juta nomor. Sekitar 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
Besarnya jumlah pelanggan menjadi salah satu alasan pemerintah belum menerapkan kewajiban registrasi biometrik secara menyeluruh.
Cara Kerja Registrasi Kartu SIM Biometrik
Dalam mekanisme baru, calon pelanggan akan diminta melakukan verifikasi wajah saat membeli kartu SIM baru.
Data biometrik tersebut kemudian dienkripsi dan dikirim untuk dicocokkan dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi menggunakan basis data NIK.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun diwajibkan menggunakan identitas kepala keluarga beserta data biometrik yang terkait.
Skema ini dirancang agar kepemilikan nomor seluler lebih mudah dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.
Operator Seluler Tidak Menyimpan Data Wajah Pelanggan
Kemkomdigi memastikan operator seluler tidak akan menyimpan data wajah pelanggan.
Menurut Edwin, operator hanya bertugas melakukan enkripsi data biometrik sebelum dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
Setelah proses verifikasi selesai, sistem hanya memberikan respons apakah data dinyatakan cocok atau tidak.
“Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan,” jelas Edwin.
Pemerintah juga tengah memastikan kesiapan sistem Dukcapil agar lonjakan permintaan verifikasi biometrik tidak mengganggu layanan.
Alasan Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Pakai Face Recognition
Kemkomdigi menyebut registrasi kartu SIM biometrik diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Pemerintah menilai biometrik lebih sulit dipalsukan dibanding sekadar menggunakan NIK dan KK karena membutuhkan kehadiran fisik pemilik identitas.
Dengan sistem ini, penggunaan identitas pinjaman untuk registrasi massal diharapkan dapat ditekan.
Edwin menyebut sebagian besar modus kejahatan digital saat ini masih memanfaatkan nomor telepon sebagai pintu masuk, mulai dari scam call, spoofing, smishing hingga rekayasa sosial.
Data Indonesia Anti-Scam mencatat kerugian akibat kejahatan digital mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026 dengan ratusan laporan yang masuk.
Sebelumnya, pemerintah juga mencatat lebih dari 30 juta panggilan spam terjadi setiap bulan di Indonesia.
Karena itu, registrasi biometrik diproyeksikan menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital yang memanfaatkan identitas palsu.
Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler nasional agar lebih akurat dan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Pemerintah berharap penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman sekaligus mengurangi penyalahgunaan identitas di era digital.












