Topikseru.com, Medan – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait maraknya praktik Judi Online di Indonesia. Pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs ataupun penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat melalui edukasi dan literasi digital.
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya menyebut paparan judi online terhadap anak-anak kini semakin mengkhawatirkan. Bahkan, puluhan ribu anak usia dini disebut sudah terpapar praktik ilegal tersebut melalui internet dan media sosial.
Dia menegaskan seluruh elemen masyarakat harus menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anak dari ancaman judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam Keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Fenomena ini, kata Meutya, bukan hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi merusak mental, pendidikan, dan masa depan anak-anak Indonesia.
Dampak Judol Dinilai Rusak Keharmonisan Keluarga
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyoroti dampak sosial judi online yang disebut telah memicu banyak persoalan rumah tangga.
Pemerintah, lanjut dia, menerima berbagai laporan terkait keluarga yang kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami konflik dan kekerasan akibat kecanduan judi daring.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Dia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah.
Menurut Meutya, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
Pemerintah Gandeng Polri hingga Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Pemerintah kini menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital untuk menekan peredaran judi daring.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, telah meminta platform seperti Meta Platforms, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menghapus konten terkait judi online.
Tokoh Agama dan Keluarga Diminta Jadi Benteng
Selain penegakan hukum, Meutya mengajak tokoh agama, komunitas, hingga keluarga untuk ikut membangun kesadaran kolektif melawan judi online.
Ia menilai peran ibu dan keluarga sangat penting dalam membentuk lingkungan yang aman bagi anak-anak dari pengaruh negatif internet.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” tuturnya.












