Topikseru.com, Medan – Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), insentif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan.
Pada aturan lama, yakni Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi PT Perorangan. Namun, melalui PP 20/2026, ketentuan Pasal 59 tersebut resmi dihapus.
Jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi telah berlaku sejak fasilitas PPh Final 0,5% pertama kali diatur pada PP 23/2018. Bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2018 atau 2019, masa pemanfaatan berakhir pada tahun 2024 atau 2025. Sementara itu, PT Perorangan yang mulai memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2022, periode fasilitas berakhir pada tahun 2025 sesuai PP 55/2022.
Lewat PP 20/2026, pemerintah memastikan wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final pada tahun 2025 hingga 2026. “Wajib Pajak … yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan … untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau 2) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan … , dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final … untuk Tahun Pajak 2026″, bunyi Pasal II PP 20/2026.
Sementara itu, untuk tahun 2027 dan berikutnya, pengenaan PPh Final mengacu pada PP 20/2026. Karena pasal yang mengatur jangka waktu pemanfaatan dihapus, hal ini menjadi dasar bahwa insentif PPh Final ini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu oleh wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.
Penentuan Peredaran Bruto
Namun demikian, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan lain, salah satunya penghitungan peredaran bruto. PP 20/2026 mengatur penentuan peredaran bruto tidak hanya dari usaha, tetapi merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Aturan baru ini menegaskan bahwa perhitungan omzet tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat tidak final maupun final, serta termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Selain itu, dalam hal suami-istri menjalankan kewajiban secara terpisah, penghitungan threshold Rp4,8 miliar adalah jumlah peredaran bruto suami dan istri. Pasal 58 ayat 3 yang ditambahkan pada PP 20/2026 juga secara tegas mengatur jumlah tersebut bukan hanya peredaran bruto pribadi, tetapi termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut.
Sementara itu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam lamannya dikutip Sabtu (30/2026) menyatakan, selama ini sebagian pengusaha diduga memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus demi memecah omzet usaha mereka.
Tujuannya satu, yakni agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun sehingga bisa terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni 0,5%.
Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kini menutup celah tersebut.
Sebelum aturan ini terbit, seorang pengusaha secara teknis bisa mendirikan dua atau tiga perseroan perorangan sekaligus. Masing-masing entitas berdiri sendiri sebagai wajib pajak terpisah.
Selama omzet tiap entitas tidak melampaui Rp 4,8 miliar, semuanya bisa membayar pajak hanya 0,5% dari peredaran bruto, jauh lebih ringan dibandingkan tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.
Dalam praktiknya, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp 10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp 3 miliar, dan seluruhnya membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
PP 20/2026 mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan seluruhnya untuk menentukan apakah masih layak dikenai PPh final 0,5%.
“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Jika total gabungan omzet tersebut melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi berhak atas skema PPh final, untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Pemerintah melalui PP tersebut juga memberikan ilustasi sebagai berikut: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp 6 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikan Tuan D setelahnya, semuanya otomatis gugur dari skema PPh final.
Aturan ini bahkan merambah ke ranah rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan, termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh masing-masing pihak.
Lebih jauh lagi, penghasilan anak yang belum dewasa pun ikut dikonsolidasikan dalam penghitungan ini.
Contoh konkretnya ada dalam penjelasan PP tersebut. Misalnya, Tuan A seorang notaris beromzet Rp 3 miliar, istrinya Nyonya Y punya butik beromzet Rp 2 miliar, dan anak mereka yang belum dewasa sebagai penyanyi cilik beromzet Rp 500 juta.
Total gabungan omzetnya mencapai Rp 5,5 miliar, atau melampaui batas Rp 4,8 miliar. Akibatnya, Nyonya Y tidak lagi bisa dikenai PPh final atas penghasilan butiknya pada tahun pajak berikutnya, meski omzet butiknya sendiri terbilang kecil.












