Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan.

“Iya benar, satu tersangka yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Tapteng sudah kami penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (4/9) pagi.

Dikatakan Yos, penahanan terhadap tersangka N setelah dilakukan penyelidikan yang masif. Dalam kasus itu, tim Kejatisu telah mengantongi 2 alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos penahanan terhadap terduga tersangka N dilakukan selama 20 (dua puluh) hari.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” urai Yos.

Baca Juga  Kemenag Sumut Gandeng Kejati, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama

Yos mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel terungkap berawal saat tim Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.

Tersangka disebut mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan.

“Pemotongan dilakukan dari biaya BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas dengan tujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.

Yos menyebutkan, tersangka N diduga melawan hukum dengan melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 dengan kerugian negara diduga mencapai delapan miliar lebih.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru