Topikseru.com, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung atau Kejagung RI membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menelusuri aset para terpidana korupsi, termasuk kasus-kasus lama yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi bernilai besar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan satgas tersebut kini mulai bergerak menelusuri aset sejumlah buronan dan terpidana korupsi lama, salah satunya aset milik Edy Tansil, terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang kabur dari Lapas Cipinang pada 1998.
“Penelusuran aset tetap kami lakukan, termasuk terhadap sejumlah perkara lama lainnya,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2026.
Satgas Khusus Dibentuk untuk Kejar Piutang Negara
Kejaksaan menilai pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai tunggakan piutang negara yang berasal dari putusan perkara korupsi. Selama ini, banyak aset hasil tindak pidana yang belum berhasil dipulihkan secara optimal karena proses pelacakan yang rumit dan tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Kuntadi, pendekatan baru tersebut memungkinkan Kejagung bekerja lebih fokus dalam mengidentifikasi, menyita, hingga melelang aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain fokus pada pelacakan aset, BPA juga berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelelangan barang sitaan negara. Salah satu strategi yang dilakukan ialah menggelar program BPA Fair untuk memperkenalkan barang rampasan hasil tindak pidana kepada publik.
Penjualan Barang Rampasan Tembus 94 Persen
Kuntadi mengungkapkan respons masyarakat terhadap program pelelangan mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Dari total 308 unit barang sitaan yang dilelang dalam kegiatan terbaru, sebanyak 297 unit berhasil terjual.
“Persentase keterjualan mencapai 94 persen dengan total nilai sekitar Rp 997 juta,” kata dia.
Capaian tersebut dinilai penting karena selama ini tingkat partisipasi masyarakat dalam lelang barang sitaan negara masih tergolong rendah. Kejaksaan berharap pendekatan yang lebih terbuka dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara.
Batu Bara Sitaan Segera Dijual
Dalam kesempatan yang sama, BPA Kejagung juga menegaskan percepatan penanganan barang sitaan yang berpotensi rusak atau mengalami penurunan nilai ekonomi.
Salah satu aset yang kini tengah diproses adalah barang bukti batu bara sitaan di Kalimantan Tengah. Kejagung menargetkan proses penjualan dapat dilakukan pada awal Juli 2026.
Menurut Kuntadi, percepatan penjualan diperlukan karena batu bara termasuk komoditas yang rentan rusak dan berisiko tinggi apabila disimpan terlalu lama.
“Barang seperti ini harus segera diselesaikan agar nilai ekonominya tetap terjaga dan bisa menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.
Kilang Minyak Sitaan Tetap Beroperasi
Tak hanya melelang aset, BPA Kejagung juga menerapkan strategi pengelolaan terhadap barang sitaan bernilai ekonomi tinggi agar tetap produktif.
Salah satunya dilakukan terhadap kilang minyak milik PT Orbit Terminal Minyak yang saat ini tetap dioperasikan bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mempertahankan nilai aset sitaan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut membantu mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan.
“Operasional tetap dijaga agar aset tidak kehilangan nilai ekonominya dan masih bisa mendukung suplai energi nasional,” kata Kuntadi.












