Topikseru.com, Langkat – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan PT Galatta Lestarindo bekerjasama melakukan pengembangbiakan (breeding) dan pelepasliaran (restocking) satwa liar agar berjalan sesuai ketentuan konservasi dan mendukung penguatan populasi satwa di habitat alaminya.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sumatera Utara, Andar Abdi Saragih mengatakan, PT Galatta Lestarindo merupakan Lembaga Konservasi Umum dalam bentuk Taman Satwa yang memperoleh izin berdasarkan Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 4/1/ILK/PMDN/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi dalam Bentuk Taman Satwa kepada PT. Galatta Lestarindo seluas 3,8338 hektar yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting Km 20,4 Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, khususnya Pasal 22 ayat (2), lembaga konservasi memiliki fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi, pada Pasal 54 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa spesimen tumbuhan dan satwa liar pada lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat dimanfaatkan untuk pengembalian atau pelepasliaran (restocking) ke habitat alam.
Selanjutnya, Pasal 60 ayat (1) mengatur bahwa pengembalian atau pelepasliaran ke habitat alam dilakukan oleh lembaga konservasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan populasi jenis tumbuhan dan satwa liar.
Menurut Andar, kegiatan pelepasliaran atau pengembalian satwa ke habitat alaminya merupakan implementasi fungsi konservasi ex-situ untuk mendukung keberlangsungan populasi satwa di habitat alami (konservasi in-situ). Terutama melalui kegiatan penyelamatan, pengembangbiakan, cadangan genetik, dan penguatan populasi liar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain mengatur pemanfaatan spesimen satwa liar untuk kegiatan pengembalian atau pelepasliaran (restocking), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan lembaga konservasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 81. Dalam hal ini, BBKSDA Sumatera Utara menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan teknis, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan konservasi yang dilakukan PT Galatta Lestarindo.
Sebagai lembaga konservasi, PT Galatta Lestarindo memiliki komitmen mendukung pelestarian keanekaragaman hayati melalui pengelolaan satwa secara profesional. Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik bersama BBKSDA Sumatera Utara.
PT Galatta Lestarindo berhasil melaksanakan berbagai program pengembangbiakan (breeding) dan pelepasliaran (restocking) satwa sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian satwa liar dan penguatan populasi di habitat alami. Disamping itu Lembaga Konservasi ini mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dengan menyediakan sarana penelitian.
Adapun capaian kegiatan konservasi tersebut antara lain: 1. Kangguru Pohon Hias (Dendrolagus goodfellowi) PT Galatta Lestarindo berhasil mencatat kelahiran pertama Kangguru Pohon Hias pada tanggal 27 Desember 2024 sebanyak 1 ekor.
Selanjutnya, keberhasilan breeding kembali ditunjukkan melalui kelahiran kedua pada tanggal 27 Januari 2026 sebanyak 1 ekor dengan kondisi sehat dan terpantau baik. Keberhasilan program breeding ini merupakan hasil dari pengelolaan satwa yang terencana, pengawasan kesehatan satwa yang optimal, serta pendampingan dan monitoring yang dilakukan bersama BBKSDA Sumatera Utara.
- Berang-berang (Enhydra lutris) Pada tanggal 14 Februari 2026, PT Galatta Lestarindo bersama BBKSDA Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pelepasliaran (restocking) satwa jenis berang-berang sebanyak 9 ekor di Resort Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut III. Dalam kegiatan tersebut, BBKSDA Sumatera Utara berperan dalam proses verifikasi, penentuan lokasi pelepasliaran, pengawasan teknis, serta memastikan kesiapan habitat dan kondisi satwa sebelum dilepasliarkan. Kegiatan ini bertujuan mendukung keseimbangan ekosistem dan memperkuat populasi satwa di kawasan konservasi.
- Landak Sumatera (Hystrix sumatrae) Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2026, PT. Galatta Lestarindo bersama BBKSDA Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan pelepasliaran (restocking) satwa jenis Landak Sumatera sebanyak 5 ekor di wilayah Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Resort Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jelas Andar, BBKSDA Sumatera Utara turut melakukan pendampingan lapangan, pengawasan pelepasliaran, serta memastikan satwa yang dilepasliarkan berada dalam kondisi sehat dan layak untuk kembali ke habitat alaminya. PT. Galatta Lestarindo menyampaikan apresiasi kepada BBKSDA Sumatera Utara atas dukungan, arahan, dan kerja sama yang telah terjalin selama pelaksanaan program konservasi.
Keberhasilan kegiatan breeding dan restocking ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara lembaga konservasi dengan BBKSDA Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem. BBKSDA Sumatera Utara juga terus mendorong partisipasi aktif lembaga konservasi dalam mendukung upaya pelestarian satwa melalui pengembangbiakan, penyelamatan, rehabilitasi, serta pelepasliaran satwa sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Ke depan, BBKSDA Sumatera Utara bersama PT Galatta Lestarindo akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan melalui kegiatan penyelamatan, pengembangbiakan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa liar sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.












