TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabarkan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi Sumut dan KPU Kabupaten.
Surat yang tertuang dalam nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 itu ditandatangi langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran KPU tersebut, agaknya terbit paska berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Surat Edaran tersebut, diprediksi akan turut merubah kontestasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasalnya, di daerah ini, juga hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul atau KEDAN, yang didukung mayoritas parpol.
Hingga masa perpanjangan pendaftaran, tepatnya 4 Agustus 2024, terdapat 1 bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang mendaftar. Yakni pasangan Masinton-Mahmud, usungan PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Namun, pasangan tersebut gagal mendaftar. KPU Kabupaten Tapteng menyebut, gagalnya pendaftaran ditengarai belum adanya surat penarikan dukungan PDI Perjuangan dari pasangan KEDAN.
Sementara, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung mengaku pendaftaran tersebut hanya terkendala di aplikasi SILON. Dalam hal ini, PDI Perjuangan mengaku dirugikan dan menuding KPU Tapteng tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jangankan berita acara, berkas kita disentuh pun tidak,” kata Timbul Panggabean, tim pemenangan pasangan Masinton-Mahmud, dalam satu sesi konfrensi pers.