Medan

LBH Medan Soroti Anggaran Rp 10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

LBH Medan Soroti Anggaran Rp 10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Topikseru.com
Intinya Sih
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar dari APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi…
  • LBH menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat Kota Medan yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan dasar, mulai dari kemiskinan,…
  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut penggunaan anggaran daerah untuk rehabilitasi fasilitas institusi vertikal seperti kepolisian menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas…
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI)

Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar dari APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

LBH menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat Kota Medan yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan dasar, mulai dari kemiskinan, kerusakan infrastruktur, banjir, sanitasi, hingga pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut penggunaan anggaran daerah untuk rehabilitasi fasilitas institusi vertikal seperti kepolisian menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pembangunan dan arah kebijakan fiskal daerah.

Anggaran Tercatat di SiRUP LKPP

LBH Medan
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851.

Nilai paket pekerjaan tersebut mencapai Rp10 miliar, meningkat signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp 5 miliar.

LBH Medan menyoroti kenaikan anggaran tersebut karena dinilai belum disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi proyek maupun dasar perhitungan anggaran yang digunakan.

“Publik berhak mengetahui alasan kenaikan anggaran hampir dua kali lipat tersebut, termasuk kajian kebutuhan dan dasar perencanaannya,” kata Irvan melalui rilis yang topikseru.com terima, Kamis (18/6/2026).

Dinilai Tidak Menjawab Kebutuhan Mendesak Warga

LBH Medan menilai pengalokasian dana tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kota Medan.

Menurut mereka, masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian dan intervensi anggaran pemerintah daerah, seperti perbaikan jalan, sistem drainase, pengelolaan sampah, kawasan permukiman kumuh, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

Dalam pandangan LBH, APBD seharusnya difokuskan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Ketika masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan, penggunaan APBD untuk proyek yang manfaat langsungnya tidak dirasakan masyarakat patut dipertanyakan,” ujar Irvan Saputra.

Soroti Potensi Tumpang Tindih Pembiayaan

Selain soal prioritas pembangunan, LBH Medan juga mempertanyakan rasionalitas penggunaan APBD untuk mendanai rehabilitasi fasilitas kepolisian.

Mereka mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 yang menunjukkan total pagu anggaran nasional Kepolisian Republik Indonesia mencapai sekitar Rp145,65 triliun.

Dengan besarnya alokasi anggaran melalui APBN tersebut, keterlibatan APBD Kota Medan dalam pembiayaan fasilitas Polrestabes Medan dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Irvan, kondisi itu dapat mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai program-program yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Minta Pemkot Medan Buka Dokumen Penganggaran

LBH Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, serta dasar perhitungan anggaran proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Permintaan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

LBH juga menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan setiap penggunaan APBD sesuai dengan prinsip kepentingan umum, efektivitas, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Empat Tuntutan LBH Medan

Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan dan pemangku kepentingan terkait.

Pertama, mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk membatalkan atau menghentikan alokasi anggaran Rp 10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua, meminta Pemkot Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek kepada publik.

Ketiga, mendesak pemerintah daerah mengembalikan prioritas pembangunan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Keempat, meminta DPRD Kota Medan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD.

LBH Medan Ancam Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

LBH Medan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila proyek tersebut tetap dijalankan tanpa adanya keterbukaan informasi dan evaluasi terhadap urgensi penggunaannya.

Lembaga tersebut menyebut kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan mengenai alokasi anggaran rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *