- Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan se didakwa menggadaikan mobil rental yang dipinjamnya dengan alasan…
- Kasus tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026).
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana yang menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kerugian…
Topikseru.com, Medan – Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggadaikan mobil rental yang dipinjamnya dengan alasan hendak berlibur bersama rekan kerja.
Kasus tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana yang menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berawal dari Sewa Mobil untuk Liburan
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Titik Wulandari mencari kendaraan untuk disewa selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Maret 2026.
Terdakwa disebut menghubungi perantara bernama Erna Ervina Sinurat untuk mencarikan satu unit mobil yang akan digunakan untuk berlibur bersama rekan kerja.
“Erna kemudian menghubungi pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala, yang menyetujui penyewaan mobil tersebut,” ujar jaksa di persidangan.
Kedua pihak kemudian sepakat dengan biaya sewa sebesar Rp1,6 juta untuk masa penggunaan selama tiga hari.
Titik membayar uang muka sebesar Rp250 ribu dan melunasi sisa pembayaran Rp1,35 juta sebelum kendaraan diserahkan kepadanya.
Sebelum mobil diberikan, terdakwa juga sempat melakukan panggilan video dengan pemilik kendaraan untuk meminta izin penggunaan mobil tersebut.
Mobil Diduga Digadaikan di Lubuk Pakam
Namun, kendaraan yang disewa itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal.
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah menerima mobil Toyota Avanza BK 1589 UB, terdakwa justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi itu, Titik diduga menemui seseorang bernama Sugito alias Yudi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mobil tersebut kemudian diduga digadaikan oleh terdakwa dengan nilai Rp5 juta,” kata Yudika.
Menurut jaksa, tindakan itu dilakukan tanpa seizin pemilik kendaraan.
Mobil Tak Dikembalikan hingga Dilaporkan ke Polisi
Permasalahan mulai muncul ketika masa sewa kendaraan berakhir, tetapi mobil tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Pada 18 Maret 2026, Nelson melalui perantara Erna sempat menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut.
Saat itu, Titik meminta tambahan waktu dengan alasan memperpanjang masa rental.
Namun sehari kemudian, ketika kembali diminta mengembalikan kendaraan, terdakwa kembali berjanji akan menyerahkannya kepada pemilik.
Setelah itu, nomor telepon yang digunakan terdakwa tidak lagi dapat dihubungi.
“Korban meminta agar mobil segera dikembalikan, namun setelah itu nomor telepon terdakwa tidak aktif dan kendaraan tidak diketahui keberadaannya,” ujar jaksa.
Korban Mengaku Rugi Rp 145 Juta
Merasa dirugikan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Akibat hilangnya kendaraan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp145 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Titik Wulandari dengan dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menunda persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena diduga melibatkan modus penyewaan kendaraan yang kemudian dialihkan atau digadaikan tanpa seizin pemiliknya.












