Topikseru.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan administratif pengajuan JC telah disampaikan kepada LPSK dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Kami sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Saat ini prosesnya sedang dikaji oleh LPSK,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Alasan Pengajuan Justice Collaborator
Menurut Krisna, pengajuan JC dilakukan karena kliennya mengaku telah membuka sejumlah informasi penting terkait dugaan korupsi dalam program MBG, termasuk nama-nama pihak yang diduga terlibat.
Pihak kuasa hukum menilai perlindungan hukum dan keamanan diperlukan bagi Sony maupun keluarganya setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
Dia berharap proses penilaian permohonan tersebut dilakukan secara independen tanpa pengaruh pihak mana pun.
“Kami berharap keputusan nantinya benar-benar objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LPSK Dalami Permohonan Sony Sonjaya
Ketua LPSK, Achmadi, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari Sony Sonjaya.
Menurut dia, lembaganya masih melakukan kajian serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
“Setiap permohonan yang masuk akan kami dalami terlebih dahulu sesuai prosedur,” kata Achmadi.
LPSK diketahui memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh status justice collaborator sesuai ketentuan hukum perlindungan saksi dan korban.
Kejagung Sebelumnya Tolak Permohonan JC
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Sony dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Menurut Syarief, aturan mengenai justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama bagi seorang JC, yakni bukan pelaku utama dan bersedia mengakui keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.
Penyidik Sebut Sony Pelaku Utama
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Sony dinilai memiliki peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Karena itu, penyidik menyimpulkan Sony termasuk pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyidik menilai yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam proses penentuan titik-titik SPPG,” ujar Syarief sebelumnya.
Selain itu, penyidik juga menyatakan Sony belum secara eksplisit mengakui perbuatannya sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status justice collaborator.
Kasus MBG Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Penyidik Kejagung hingga kini masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.












