Hukum & Kriminal

Dua Pengedar di Binjai Ditangkap Usai Jual Sabu Pada Polisi 

×

Dua Pengedar di Binjai Ditangkap Usai Jual Sabu Pada Polisi 

Sebarkan artikel ini

Topikseru.com, Binjai – Dua pengedar narkoba di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap setelah menjual sabu-sabu kepada petugas kepolisian.

Kedua pengedar tersebut berinisial MI (22) dan WA (36).

Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail membenarkan penangkapan terhadap kedua pengendar barang haram tersebut.

Ia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Binjai mengelabui para pelaku dengan menyaruh sebagai pembeli. Setelah target di depan mata, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut,” terang Ismail, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, personel mendapati barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan.

“Jumlah barang bukti sabu yang diamankan seberat 4,80 gram,” sebut Ismail.

Tak hanya narkoba sabu-sabu, personel juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi narkoba.

“Kedua pelaku berserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ismail.

Akibat perbuatan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Dua pengedar narkoba ditangkap usai menjual kepada petugas kepolisian.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *