Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara sekitar Rp611 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan dalam sidang yang digelar Kamis, 18 Juni 2026. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Sitorus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Ahad, 28 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua. Dalam perkara itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sebelumnya, jaksa menuntut Wahid dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta lebih.
Atas putusan tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Jaksa menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan fakta persidangan maupun besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Bermula dari Proyek Penanggulangan Bencana Tahun 2021
Dalam surat dakwaan, perkara korupsi itu bermula pada 2021 ketika Wahid Sitorus menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket proyek penanggulangan bencana.
Padahal, pada saat dokumen tersebut diterbitkan, anggaran kegiatan disebut masih bernilai nol sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan.
Jaksa mengungkap proses pengadaan proyek diduga direkayasa oleh almarhum Muhammad Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rekayasa itu disebut menggunakan dokumen administrasi fiktif, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah direktur perusahaan.
Meski administrasi proyek dinilai bermasalah, dana sebesar Rp700,52 juta tetap dicairkan dari kas daerah. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp611 juta akibat pelaksanaan proyek tersebut.












