Topikseru.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pemerintah mulai melakukan langkah mitigasi untuk menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri padat karya.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah menurunkan harga gas industri nonsubsidi agar biaya produksi perusahaan menjadi lebih kompetitif.
Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu industri padat karya seperti tekstil, keramik, dan granit bertahan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan global.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul laporan mengenai potensi PHK besar-besaran di sektor industri keramik.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkap adanya ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 50 ribu pekerja di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Cegah Relokasi Pabrik ke Vietnam
Selain sektor keramik, Said Iqbal menyebut pemerintah bersama serikat pekerja juga melakukan upaya mitigasi terhadap rencana relokasi produksi dua perusahaan komponen otomotif di Jawa Timur, yakni PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang berada di bawah Grup Yazaki.
Dia mengatakan pemerintah dan serikat pekerja melakukan dialog intensif dengan pihak manajemen perusahaan guna mencegah perpindahan besar-besaran lini produksi ke Vietnam.
Menurut Said, rencana awal perusahaan untuk memindahkan sekitar 50 persen lini produksi berhasil ditekan sehingga hanya tersisa sekitar tiga hingga lima lini produksi saja yang akan direlokasi.
“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujarnya.
Pemerintah Klaim Awasi Hak Pekerja Korban PHK
Said Iqbal menambahkan pemerintah juga terus mengawasi pembayaran hak-hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari. Ia memastikan seluruh hak buruh harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said.
Gelombang PHK di sektor padat karya belakangan menjadi perhatian pemerintah menyusul perlambatan industri manufaktur dan meningkatnya tekanan biaya produksi di sejumlah sektor.












