Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim Sebut Nadiem Menyalahgunakan Wewenang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Program tersebut dinilai tidak dijalankan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak sesuai dengan perencanaan kebutuhan pendidikan nasional.
Hakim juga menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun.
Tak hanya hukuman badan dan denda, pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nilai tersebut berkaitan dengan penerimaan dana yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Terdakwa Lain hingga Buronan
Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah menjalani persidangan terpisah.
Mereka antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara besar yang menyeret pejabat tinggi sektor pendidikan dalam proyek digitalisasi nasional.
Jaksa sebelumnya mendakwa pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa perencanaan yang tepat sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain kerugian Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, perkara ini juga mencakup kerugian sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












