Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan, Eduard Saota, dalam perkara dugaan korupsi dana operasional Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2016.
Sikap jaksa tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026).
Jaksa Lintong Samuel menegaskan seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk membantah unsur pidana yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami memohon majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan yang telah kami bacakan,” kata Lintong di hadapan majelis hakim.
Jaksa Minta Eduard Saota Dihukum 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU meminta Eduard Saota dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Jaksa menilai Eduard terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Eks Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Selatan itu didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP terbaru.
Sidang Putusan Digelar Dua Pekan Lagi
Usai mendengarkan replik jaksa, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memutuskan menunda persidangan selama dua pekan.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada majelis hakim menyusun putusan perkara.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Nias Selatan karena menyeret pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah.
Dana Rp 1,4 Miliar Dicairkan Meski Dokumen Belum Lengkap
Dalam surat tuntutan, jaksa mengungkap Eduard saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
Dia diduga bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Magdalena Bago serta bendahara pengeluaran Pianus Laowo menyalahgunakan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) Tahun Anggaran 2016.
Jaksa menyebut terdakwa tetap memverifikasi dan memproses pencairan dana sekitar Rp1,4 miliar meskipun dokumen administrasi belum memenuhi syarat pencairan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.158.628.535.












