Hukum & Kriminal

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar

×

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Didominasi Ballpress dan Rokok Tanpa Cukai

Tanjungbalai
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.(Foto: Topikseru.com/ Humas Bea Cukai Teluk Nibung)

Topikseru.com, TanjungbalaiBea Cukai Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.

Pemusnahan yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Selasa (30/6/2026), didominasi komoditas ball press (pakaian bekas impor) dan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengganggu industri dalam negeri.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan  menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode Juni 2024 hingga April 2026.

Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja yang meliputi Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Labuhan batu, Labuhan batu Utara, dan Labuhan batu Selatan.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain 150 koli ballpress, 19 koli tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan dan minuman, 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon genggam bekas, 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 pcs kosmetik, 1 unit pintu mobil, serta 57 produk keagamaan.

Disektor cukai, Bea Cukai juga memusnahkan 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 7 unit pod vape yang merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan cukai.

Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum dilaksanakan.

Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan, maraknya peredaran ballpress dan rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tersebut masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri nasional, serta mendukung keberlangsungan UMKM yang memproduksi barang secara legal.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersinergi dalam pengawasan dan penindakan, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga upaya pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *