TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, Muchtar Nababan ditangkap pihak Kepolisian Resort Sibolga, Selasa (10/9) malam. Ia ditangkap atas laporan Penistaan Agama melalui media sosial miliknya.
“Iya, semalam sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikasi whatsapp, Rabu (11/9).
Suyatno menyebut, penahanan terhadap MN itu berdasarkan surat perintah penahanan yang tertuang dalam Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim.
- Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan soal Dugaan Penistaan Agama
- Polres Sibolga Bekuk Seorang Buruh Terlibat Perjudian di Warung
- Simpan Puluhan Paket Narkoba, Residivis di Sibolga Diciduk Polisi
Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik,” sebutnya.












