Ringkasan Berita
- "Iya, semalam sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikas…
- Ia ditangkap atas laporan penistaan agama melalui media sosial miliknya.
- Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidan…
TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, Muchtar Nababan ditangkap pihak Kepolisian Resort Sibolga, Selasa (10/9) malam. Ia ditangkap atas laporan penistaan agama melalui media sosial miliknya.
“Iya, semalam sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikasi whatsapp, Rabu (11/9).
Suyatno menyebut, penahanan terhadap MN itu berdasarkan surat perintah penahanan yang tertuang dalam Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim.
Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik,” sebutnya.













