Hukum & Kriminal

Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama

×

Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UU ITE. Foto: Topikseru.com
Ilustrasi UU ITE. Foto: Topikseru.com
Intinya Sih
  • Mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, Muchtar Nababan ditangkap pihak Kepolisian Resort Sibolga, Selasa (10/9) malam.
  • Ia ditangkap atas laporan penistaan agama melalui media sosial miliknya.
  • Iya, semalam sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikasi whatsapp, Rabu (11/9).
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI)

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, Muchtar Nababan ditangkap pihak Kepolisian Resort Sibolga, Selasa (10/9) malam. Ia ditangkap atas laporan penistaan agama melalui media sosial miliknya.

“Iya, semalam sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikasi whatsapp, Rabu (11/9).

Suyatno menyebut, penahanan terhadap MN itu berdasarkan surat perintah penahanan yang tertuang dalam Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim.

Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.

“Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik,” sebutnya.

Editor: Damai Mendrofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *