TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – KPU Sibolga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dan Pilkada Wali Kota – Wakil Wali Kota Sibolga, 2024 sebanyak 70.164.
Penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tapteng (DPT), di Aula RM Thamrin, Jumat (20/9).
“Jumlah DPT yang di tetapkan di Sibolga berjumlah 70.164 Pemilih,” ujar Kordiv Data dan Perencanaan KPU Kota Sibolga, Asmaruddin Nasution.
Setelah penetapan DPT ini, Asmaruddin menuturkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melayani warga yang ingin pindah memilih.
“Yang namanya pindah memilih, tentu dengan alasan – alasan tertentu,” ucap Asmar.
KPU Penyelenggara Pemilu, Bukan Urus Administrasi Penduduk
Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution menuturkan, dalam DPT tersebut, warga yang telah meninggal dunia akan tetap masuk dalam DPT, apabila tidak ada akta kematian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya