TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pada awal Mei 2023, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan pengerjaan proyek bernama “Penataan Lanskap Ruas Jalan” atau lampu pocong untuk delapan ruas jalan di Kota Medan, sebagai total loss atau proyek gagal.
Tender proyek ini sejatinya untuk membangun 1.700 tiang lampu, bak sampah, jalur pejalan kaki atau pedestrian dan tiang pembatas trotoar dengan jalan atau bollard, dengan total anggaran Rp 25,7 miliar.
“Kami anggap proyek ini total los. Tidak ada proyek ‘lampu pocong’. Kami anggap proyeknya gagal,” kata Bobby saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Selasa (9/5/2023) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobby Nasution mengultimatum enam kontraktor pemenang tender wajib mengembalikan anggaran proyek Rp 21 miliar yang telah mereka terima yang bersumber dari ABPD Kota Medan Tahun 2022 itu.
Keenam kontraktor pemenang tender itu masing-masing CV Asram, CV Eka Difa Putera, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, Biro Tenik Pembangunan dan PT Trivia Mangun Mandiri.
Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat bersama BPK.
“Kami tegaskan untuk anggaran Rp 21 miliar itu dikembalikan karena proyek total los. Baik dari material, spek dan jarak antar lampu. Pokoknya hampir semua tidak sesuai spek. Dan yang menagih Dinas SDABMBK,” ujar Bobby.
Apa yang terjadi setelahnya?
Berdasarkan penelusuran Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara, perusahaan kontraktor eks proyek lampu pocong masih melenggang dan mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.
Hasil penelusuran KJI Sumut di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), menemukan dua perusahaan yang total loss atau gagal dalam pengerjaan proyek “Penataan Lanskap Ruas Jalan” masih mendapat proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah CV Asram dan CV Eka Difa Putera.
CV Asram mendapat proyek pengadaan langsung (PL) dengan nama proyek “Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya” dari Dinas Sosial Kota Medan dengan pagu anggaran Rp 100 juta dan masa pengerjaan 21 Juni 2023.
Sedangkan CV Eka Difa Putra mendapatkan dua proyek sekaligus. Paket pertama “Pemasangan Lampu Hias di Lapangan Gajah Mada”, dengan pagu anggarannya Rp 100 juta dan waktu penyelesaian 30 Desember 2023.
Kemudian paket kedua dengan nama proyek “Pemasangan Lampu Hias Hari Besar Idul Fitri” dengan pagu anggaran mencapai Rp 100 juta dan waktu pembuatan 7 Agustus 2023. Kedua proyek ini berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
Ketika tim KJI Sumut mencoba mengonfirmasi terkait proyek tersebut, pemilik CV Eka Difa Putera, Safri Halim, tidak memberi jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan melalui pesan singkat, Minggu 15 September 2024.
Bobby Nasution terlihat buru-buru meninggalkan ruang paripurna begitu rapat selesai, pada Senin, 9 September 2024 sore. Namun, beberapa wartawan berhasil mencegat dan menodong dengan beberapa pertanyaan.
Tiba giliran tim KJI Sumut yang bertanya terkait dua perusahaan eks kontraktor lampu pocong yang kembali mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.
“Ada? saya enggak tahu. Saya tidak tahu, nanti saya cek ya. Nanti saya cek,” ucap Bobby sambil melirik Kepla Dinas SDABMBK Topan Ginting, di Gedung DPRD Kota Medan.
Bobby mengelak dan mengatakan bahwa wali kota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek PL.
Dia menyebut untuk di dinas, kepala dinas sebagai PA dan kepala bidang yang menjadi KPA. Sehingga mereka menjadi penentu penunjukan terhadap proyek pengadaan langsung atau PL.
Kendati demikian, suami Kahiyang Ayu ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah dinyatakan gagal dalam mengerjakan proyek di Pemkot Medan, akan memblacklist atau tidak bisa menerima pengerjaan proyek lainnya.
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya