Nasional

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen

×

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen

Sebarkan artikel ini

Banyak Pengusaha Dirikan Puluhan PT dan CV untuk Hindari Kenaikan Pajak

DJP Bongkar Modus Pecah Usaha demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen
DJP menemukan praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak PT dan CV untuk tetap menikmati tarif PPh final UMKM 0,5 persen

Topikseru.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah ambang batas ketentuan perpajakan UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pola tersebut terdeteksi dari tren pelaporan wajib pajak yang menunjukkan kemunculan perusahaan baru ketika omzet usaha lama mulai mendekati batas tertentu.

“Kami melihat ada pola. Ketika omzet PT mulai mendekati batas, kemudian omzet menurun dan muncul lagi PT baru. Pola serupa juga terjadi pada CV,” ujar Inge dalam diskusi bersama Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

DJP Temukan Wajib Pajak Miliki Puluhan Perusahaan

Berdasarkan hasil pemantauan DJP, terdapat sejumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki puluhan badan usaha sekaligus.

Inge menyebut setidaknya ada 14 orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, sekitar 45 wajib pajak lainnya diketahui mempunyai antara 26 hingga 50 badan usaha.

Menurut dia, praktik tersebut dilakukan agar setiap entitas usaha tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.

Dalam aturan perpajakan saat ini, wajib pajak orang pribadi UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, DJP menemukan indikasi bahwa sejumlah pengusaha sengaja memecah usaha ke beberapa badan hukum agar omzet tiap perusahaan tidak melampaui batas Rp 4,8 miliar.

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM

DJP menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah yang mendorong pelaku UMKM naik kelas dan memperbesar skala usaha secara sehat.

Menurut Inge, tren yang ditemukan menunjukkan omzet badan usaha berbentuk CV biasanya meningkat sejak tahun pertama hingga tahun keempat. Namun memasuki tahun kelima, omzet justru menurun dan kemudian muncul badan usaha baru dengan pola bisnis serupa.

“Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami. Kenapa tidak bangga naik kelas? Harusnya ketika usaha berkembang, omzet juga semakin besar,” kata dia.

Temuan itu menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait fasilitas tarif pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk PT maupun CV.

Fasilitas Pajak Tetap Berlaku untuk UMKM Perorangan

Meski demikian, pemerintah memastikan insentif pajak UMKM tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mendorong tata kelola usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah juga berharap pelaku usaha tidak lagi memanfaatkan celah regulasi demi mempertahankan tarif pajak rendah, tetapi fokus memperbesar kapasitas usaha dan daya saing bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *