Topikseru.com, Banda Aceh, Jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang diduga menjadi korban pembunuhan di Selangor, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemulangan jenazah dilakukan setelah proses koordinasi lintas pihak, mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hingga komunitas masyarakat Aceh di Malaysia.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma, mengatakan jenazah korban telah tiba di rumah duka dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
“Alhamdulillah jenazah sudah sampai dan telah diterima pihak keluarga,” kata Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu (24/6/2026).
Dipulangkan Lewat Bandara Kualanamu
Jenazah Putri diterbangkan dari Malaysia menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Dari sana, jenazah dibawa menggunakan ambulans milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menuju rumah duka.
Setibanya di Aceh Tamiang sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga langsung menyambut kedatangan jenazah sebelum prosesi pemakaman dilakukan.
Haji Uma bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang turut mendampingi proses pemulangan hingga jenazah tiba di kediaman keluarga korban.
Bayi Korban Dimakamkan di Malaysia
Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan meninggal bersama bayinya yang masih berusia sangat muda. Namun, jenazah sang bayi tidak dipulangkan ke Indonesia dan telah dimakamkan di Malaysia.
Keputusan itu disebut diambil berdasarkan hasil musyawarah keluarga serta mempertimbangkan proses administrasi dan kondisi di lapangan.
“Masyarakat Aceh di Malaysia ikut membantu seluruh proses pemakaman bayi korban,” ujar Haji Uma.
Polisi Malaysia Tangkap Terduga Pelaku
Menurut informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, aparat Kepolisian Diraja Malaysia telah menangkap terduga pelaku pembunuhan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas Malaysia.
Haji Uma mengungkapkan, berdasarkan informasi dari tim pendamping di Malaysia, korban diduga mengalami tindak kekerasan sejak masih dalam kondisi hamil.
“Informasi yang kami terima, korban mengalami kekerasan saat hamil hingga melahirkan. Ini kasus yang sangat tragis,” katanya.
Biaya Pemulangan Capai Rp 28 Juta
Proses pengurusan dan pemulangan jenazah disebut menelan biaya sekitar Rp 28 juta.
Dana tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, masyarakat Aceh di Malaysia, keluarga korban, hingga bantuan pribadi Haji Uma.
Rincian bantuan yang disampaikan meliputi Rp 10 juta dari Pemkab Aceh Tamiang, Rp 5,4 juta bantuan pribadi Haji Uma, Rp 5 juta dari keluarga dan tokoh masyarakat, serta Rp 7,4 juta dari komunitas Aceh di Malaysia.
Imbauan untuk PMI Gunakan Jalur Resmi
Di tengah duka tersebut, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
Menurut dia, pekerja migran nonprosedural lebih rentan menghadapi persoalan hukum maupun keselamatan karena tidak memiliki perlindungan yang memadai.
“Pekerja migran harus berangkat secara resmi agar memiliki perlindungan hukum dan kontrak kerja yang jelas,” ujarnya.
Kasus kematian Putri Hensy Aprilda menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang kuat.












