TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia.
“Tim mendeportasi WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk di pulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu (23/9).
Yusva menyebut selain mendeportasi, WN Amerika itu juga dikenakan penangkalan.
Dia mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas keberadaan seorang warga negara asing.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Pematangsiantar kemudian menindak lanjuti dan mengamankan WNA tersebut untuk pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mengetahui bahwa warga Amerika itu datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.
Sehingga WNA Amerika Serikat tersebut sejak tanggal 24 Juli 2024 sudah melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay kurang lebih 55 hari.
“Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yusva.










