TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia.
“Tim mendeportasi WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk di pulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu (23/9).
Yusva menyebut selain mendeportasi, WN Amerika itu juga dikenakan penangkalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya