Deklarasi Pilkada Damai, ini Penegasan Kapolres Tapteng

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Deklarasi Pilkada Damai yang digelar KPU di Lapangan GOR Pandan, Selasa (24/9). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Suasana Deklarasi Pilkada Damai yang digelar KPU di Lapangan GOR Pandan, Selasa (24/9). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah, menggelar Deklarasi Pilkada Damai di lapangan Gedung Olah Raga, Pandan, Selasa (24/9). Hadir 2 pasangan calon, Kiyedi-Darwin dan Masinton-Mahmud.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, yang juga hadir pada deklarasi tersebut menegaskan, agar semua pihak dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban sepanjang berjalannya masa kampanye.

“Kiranya semua tahapan dapat dijalankan sampai pada pemilihan 27 november, tetap jaga keamanan, ketertiban,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut, agar tema-tema kampanye yang dibawakan masing-masing pasangan calon, mengedapankan penyampaian program dan visi serta misi.

“Dan jangan menyerang individu, sampaikan visi dan misi. Tapteng ini sudah Damai,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu menerangkan masa kampanye akan segera dimulai. Secara jadwal, kampanye akan berlangsung sejak 25 September, dan akan berakhit 24 November mendatang.

Baca Juga  Sekretaris KNPI Tapteng: Gesekan Pilkada Sudahi, Mari Rajut Silaturahmi

“Atau tiga hari menjelang pemungutan suara,” ujar Wahid.

Senada dengan Kapolres. Wahid juga berpesan agar kampanye dapat berjalan dengan mengedepankan kondusifitas.

Naskah Deklarasi Kampanye Damai

Usai sambutan, Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu dan Sekretaris DPD Partai Golkar, Aprina Situmorang, mendapat amanah membacakan naskah deklarasi tersebut. Berikut isinya:

Berikut isi Naskah Deklarasi kampanye damai :

  1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adill;
  2. Melaksanakan Kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang;
  3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru