TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pertemuan Paslon dan kepala desa.
“Iya benar, tadi staf sudah menghubungi kami dan itu dalam bentuk surat pengaduan, bukan sesuai dengan format bawaslu,” kata Rommi kepada Topikseru.com, Rabu (9/10) malam.
Rommi menjelaskan, para pengadu juga melampirkan bukti-bukti dugaan pertemuan Paslon dan para kades. Bukti-bukti itu masih dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Malam ini juga akan kita plenokan,” katanya.
Rommi menerangkan, dalam peraturan Bawaslu 2024, menyatakan Bawaslu dapat menjadikan informasi media sosial dan elektronik sebagai informasi awal.
“Informasi awal ini kami kembangkan menjadi penelusuran. Mulai besok SK tim penelusuran akan kami keluarkan,” ucapnya.
Bila hasil pemeriksaan menemukan bukti, kata Rommi, pasangan calon dapat didiskualifikasi. Bukti itu di antaranya, adanya pengerahan pengumpulan uang dan pembicaraan, serta juga melibatkan Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memenangkan salah satu Paslon
“Sanksi terberat bila terbukti, Paslon dapat didiskualifikasi atau dibatalkan,” ucapnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa