TOPIKSERU.COM, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka mengawali masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029, usai dilantik Minggu (20/10) di gedung MPR RI.
Lalu berapa gaji kedua pimpinan Negara itu? Sesuai aturan, keduanya akan mendapat gaji berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan soal gaji itu dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1. Gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sementara, soal gaji pokok pejabat tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Yakni tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.












