Kriminalisasi Guru: Rentetan Kasus yang Mengancam Profesi Pendidik di Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rentetan Kriminalisasi Guru

Rentetan Kriminalisasi Guru

TOPIKSERU.COM – Dalam sepekan terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh tiga kasus yang melibatkan kriminalisasi guru.

Kasus-kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi profesi guru yang semestinya dilindungi saat menjalankan tugas mendidik.

Berikut rangkuman kasus-kasus yang terjadi dan pandangan para ahli hukum serta anggota dewan terkait pentingnya perlindungan hukum untuk guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Supriyani: Guru Honorer Menghadapi Meja Hijau di Konawe Selatan

Kasus pertama terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di mana seorang guru honorer bernama Supriyani menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi.

Tuduhan ini membuat Supriyani harus menjalani dua kali persidangan, meski ia mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan. Publik mempertanyakan apakah ada bukti kuat terkait tuduhan ini atau justru Supriyani menjadi korban ketidakadilan.

Mantan Jenderal Polri, Susno Duadji seperti yang dilansir dari Nusantara TV, turut menyuarakan keprihatinan terhadap kasus Supriyani, dengan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum di pihak penegak hukum.

Susno menilai bahwa tindakan seorang guru dalam mendidik siswa, selama tidak melampaui batas, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, guru yang menjalankan tugasnya seharusnya dilindungi dan tidak dibawa ke ranah pidana.

Kasus Guru A di Muna, Sulawesi Tenggara

Di tempat lain di Sulawesi Tenggara, seorang guru agama di SDN 1 Towea, Muna, berinisial A, juga menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan memukul siswa berinisial LMEG yang diduga tidak mengikuti instruksi kerja bakti di sekolah.

Guru A, yang mengaku bahwa sapu lidi yang ia pegang mengenai wajah siswa secara tidak sengaja, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?
Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!
Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut
Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng
Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru
Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini
Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir
Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:01

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:08

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:38

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:16

Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru

Berita Terbaru