TOPIKSERU.COM – Dalam sepekan terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh tiga kasus yang melibatkan kriminalisasi guru.
Kasus-kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi profesi guru yang semestinya dilindungi saat menjalankan tugas mendidik.
Berikut rangkuman kasus-kasus yang terjadi dan pandangan para ahli hukum serta anggota dewan terkait pentingnya perlindungan hukum untuk guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Supriyani: Guru Honorer Menghadapi Meja Hijau di Konawe Selatan
Kasus pertama terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di mana seorang guru honorer bernama Supriyani menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi.
Tuduhan ini membuat Supriyani harus menjalani dua kali persidangan, meski ia mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan. Publik mempertanyakan apakah ada bukti kuat terkait tuduhan ini atau justru Supriyani menjadi korban ketidakadilan.
Mantan Jenderal Polri, Susno Duadji seperti yang dilansir dari Nusantara TV, turut menyuarakan keprihatinan terhadap kasus Supriyani, dengan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum di pihak penegak hukum.
Susno menilai bahwa tindakan seorang guru dalam mendidik siswa, selama tidak melampaui batas, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, guru yang menjalankan tugasnya seharusnya dilindungi dan tidak dibawa ke ranah pidana.
Kasus Guru A di Muna, Sulawesi Tenggara
Di tempat lain di Sulawesi Tenggara, seorang guru agama di SDN 1 Towea, Muna, berinisial A, juga menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan memukul siswa berinisial LMEG yang diduga tidak mengikuti instruksi kerja bakti di sekolah.
Guru A, yang mengaku bahwa sapu lidi yang ia pegang mengenai wajah siswa secara tidak sengaja, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya