TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi oleh putra Presdien ke-7 RI Kaesang Pangarep dan istri ke Amerika Serikat bukan gratifikasi.
KPK memberikan alasan karena Kaesang Pangarep bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orangtuanya. Sehingga komisi antirasuah itu menyebut penggunaan jet pribadi bukan penerimaan gratifikasi.
“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gufron menyebut Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya