TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menahan Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru periode April 2023 – Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, penahanan tersebut dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11), melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Dapot, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain EH, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan tersangka Moehammad Juned alias MJ. Tersangka, merupakan mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
Dapot menjelaskan, penahanan itu setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi. Yakni, pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya