- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24)…
- Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.
- 30 WIB dan sempat menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar.
Topikseru.com, Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan sempat menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, sudah ditetapkan enam orang tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS,” ujar AKP Sandi Riz dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, dua orang di antaranya yakni RP dan FS sudah diamankan dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
Sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” kata AKP Sandi Riz.
Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian berlangsung.
Dijerat Pasal Pengeroyokan hingga Menyebabkan Kematian
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4) dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Hingga kini, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu empat tersangka yang belum tertangkap.
Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut,” tegas AKP Sandi Riz.
Kasus pengeroyokan maut ini menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di kawasan pusat keramaian Kota Pematangsiantar dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa.












