TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan bagian dari proses penindakan dan tidak bisa dihilangkan.
Hal ini menyikapi keinginan dari calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex mengatakan memang istilah operasi tangkap tangan atau OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun menurutnya dalam undang-undang tercantum terkait pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan. Sehingga polemik OTT hanya soal perbedaan istilah saja.
“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Hanya istilah saja mungkin,” ujar Alexander.
Wakil Ketua KPK ini menilai OTT masih menjadi instrumen penindakan yang efektif karena penyelesaian proses hukum yang berawal dari kegiatan tersebut relatif cepat.
“Sebetulnya kalau tertangkap tangan, ya siapapun orang yang tertangkap tangan otomatis menjadi tersangka. Karena apa? Di situ sudah ada barang buktinya. Di situ sudah (ada) pelakunya, sudah ada semuanya,” kata Alex.
Sebelumnya, Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya