Hukum & Kriminal

KPK Soroti Fenomena ‘Sirkel’, Korupsi di Indonesia Disebut Sudah Jadi Ekosistem

×

KPK Soroti Fenomena ‘Sirkel’, Korupsi di Indonesia Disebut Sudah Jadi Ekosistem

Sebarkan artikel ini
korupsi Indonesia
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Topikseru.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di Indonesia kini telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Fenomena ini semakin kompleks dengan munculnya pola yang disebut sebagai “sirkel”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa “sirkel” merujuk pada keterlibatan sejumlah pihak di luar pelaku utama yang ikut berperan dalam tindak pidana korupsi.

“Sirkel ini tidak hanya berperan saat modus operandi dilakukan, tetapi juga menjadi lapisan dalam penerimaan uang maupun sarana menyamarkan aliran dana hasil korupsi,” kata Budi di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  KPK Temukan Potensi Korupsi KIP Kuliah, Ini 5 Rekomendasi Perbaikannya

Peran Sirkel: Dari Perencana hingga Penyamar Dana

Menurut Budi, pihak-pihak dalam sirkel bisa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Peran mereka pun beragam. Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan, ikut menjalankan aksi korupsi, hingga menjadi perantara atau “layer” dalam proses distribusi dan penyamaran uang ilegal.

“Bahkan ada yang hanya berfungsi sebagai penampung atau pihak yang membantu mengaburkan jejak aliran dana,” ujarnya.

Contoh Kasus di Sejumlah Daerah

KPK mencatat pola ini terjadi di berbagai wilayah. Di Pekalongan dan Bekasi, misalnya, sirkel melibatkan keluarga inti yang turut menikmati hasil korupsi.

Sementara di Tulungagung dan Riau, peran sirkel dipegang oleh orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan atau menyalurkan dana.

Dalam kasus lain di sektor kepabeanan, KPK menemukan skema yang lebih kompleks. Selain penyimpanan uang tunai di “safe house”, terdapat pula penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana hasil korupsi.

Korupsi Disebut Sudah Seperti Ekosistem

Melihat pola tersebut, KPK menyimpulkan bahwa korupsi tidak lagi berdiri sendiri sebagai tindakan individu, melainkan telah membentuk jaringan yang terorganisir.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, dan menyimpan,” kata Budi.

Baca Juga  KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN, Ingatkan Rawan Korupsi Sejak Tahap Perencanaan

Strategi KPK: Bongkar Jejaring, Bukan Hanya Pelaku Utama

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak pelaku utama. Upaya penegakan hukum harus mampu mengurai seluruh jaringan yang terlibat.

Selain itu, pembangunan integritas dinilai harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan relasi sosial.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, tetapi harus diperkuat dari lingkungan,” ujarnya.

Data Penindakan KPK

Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.742 pelaku atau sekitar 91 persen merupakan laki-laki, sedangkan 162 lainnya atau sekitar 9 persen adalah perempuan.